Good Corporate Governance (GCG) memiliki peran yang sangat penting bagi setiap entitas usaha. Dalam rangka menjamin kepentingan seluruh pihak baik pemangku kepentingan dan Pemegang Saham, PT Lamong Energi Indonesia (PT LEGI) menerapkan prinsip-prinsip GCG pada setiap aktivitas pengelolaan perusahaan. Sebagai bagian dari Pelindo III, penerapan GCG pada PT LEGI mengadopsi pada peraturan atau kebijakan baik dari PT Terminal Teluk Lamong selaku Pemegang Saham atau Pelindo III selaku induk usaha. Disamping itu dalam pelaksanaan GCG, PT LEGI juga merujuk pada Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang tata kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, Jo. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan eputusan Sekretaris Kementerian BUMN No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan GCG pada BUMN.

 Prinsip GCG

  1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
  2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
  3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
  4. Kemandirian (independency), yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; dan
  5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan.


PT LEGI berkomitmen dan konsisten dalam mengimplementasikan GCG sesuai dengan peraturan atau kebijakan yang berlaku pada setiap aktivitas bisnis baik dari sisi operasional maupun keuangan perusahaan.

Struktur tata kelola PT LEGI

Mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007 dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011, struktur umum tata kelola perusahaan terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi yang berkedudukan sebagai organ utama dalam melakukan tugas-tugas pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha. Keseluruhan organ utama tersebut berperan dalam melaksanakan proses check and balances kegiatan usaha agar dapat dikelola dan dipertanggungjawabkan secara sehat.

  1. RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan dan/atau Anggaran Dasar Perusahaan
  2. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi
  3. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan unutk kepentingan Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar

Penanggung Jawab Tata Kelola Perusahaan 

Direktur Keuangan dan SDM ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam penerapan dan pemantauan GCG di Perusahaan berdasarkan Peraturan Direksi Nomor KEP.0026/PW.06/LEGI-2020 tanggal 01 April 2020 tentang Punjukan Anggota Direksi Sebagai Penanggung Jawab Dalam Penerapan Dan Pemantauan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Di Lingkungan PT Lamong Energi Indonesia yang melaksanakan penerapan dan pemantauan terhadap tata kelola perusahaan yang sesuai dengan Good Governance. 

Koordinator Pelaksana Tata Kelola 

Pelaksana Tata kelola Perusahaan di lingkungan PT LEGI berada di bawah koordinasi Sekretaris Perusahaan dan Hukum, sesuai Peraturan Direksi Nomor PD.020/HC/LEGI/VI-2020 Tanggal 28 Juni 2019 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja PT Lamong Energi Indonesia.

 Infrastruktur GCG  

Sebagai pendukung implementasi GCG di PT LEGI, berikut merupakan infrastruktur yang telah dimiliki oleh Perusahaan:

  • Board manual
  • Code of Corporate Governance (CoCG)
  • Pedoman Etika dan Perilaku (Code of Conduct)
  • Penunjukan Penanggungjawab GCG
  • Pengendalian Gratifikasi
  • Whistle Blowing System