Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan berkeadilan. Bagi PT Lamong Energi Indonesia (PT LEGI), implementasi GCG menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan, menjaga kepercayaan para pemegang saham dan pemangku kepentingan, serta mendukung pencapaian tujuan perusahaan.

Sebagai entitas anak perusahaan dalam ekosistem PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo), PT LEGI berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip GCG secara konsisten pada setiap aspek pengelolaan perusahaan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan Pemegang Saham, serta kebijakan tata kelola yang berlaku di lingkungan Pelindo Group.

Dalam implementasinya, PT LEGI berpedoman pada berbagai ketentuan yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara;
  3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, yang mengatur prinsip tata kelola perusahaan, penerapan manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan perusahaan, perencanaan strategis, penyelenggaraan teknologi informasi, kegiatan korporasi signifikan, serta pelaporan BUMN;
  4. Anggaran Dasar Perseroan;
  5. Kebijakan, pedoman, dan ketentuan tata kelola perusahaan yang berlaku di lingkungan Pelindo Group.


Prinsip GCG

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT LEGI senantiasa mengimplementasikan prinsip dasar GCG sebagaimana tertuang dalam Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUG-KI), yaitu:

  1. Perilaku Beretika
    Dalam melaksanakan kegiatannya, korporasi senantiasa mengedepankan kejujuran, memperlakukan semua pihak dengan hormat (respect), memenuhi komitmen, membangun serta menjaga nilai-nilai moral dan kepercayaan secara konsisten. Korporasi memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan (fairness) dan dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
  2. Transparansi
    Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, korporasi menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Korporasi mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
  3. Akuntabilitas
    Korporasi dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu Korporasi harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan korporat dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkelanjutan.
  4. Keberlanjutan
    Korporasi mematuhi peraturan perundang-undangan serta berkomitmen melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan agar berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan melalui kerjasama dengan semua pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan kehidupan mereka dengan cara yang selaras dengan kepentingan bisnis dan agenda pembangunan berkelanjutan.

PT LEGI berkomitmen untuk terus memperkuat implementasi Good Corporate Governance sebagai bagian dari budaya perusahaan. Penerapan GCG dilaksanakan secara konsisten dalam setiap proses bisnis, pengambilan keputusan, pengelolaan risiko, pengendalian internal, serta pengelolaan operasional dan keuangan perusahaan. Dengan tata kelola yang baik, PT LEGI berupaya menciptakan perusahaan yang berdaya saing, berintegritas, berkelanjutan, serta mampu memberikan nilai tambah bagi pemegang saham, pelanggan, dan seluruh pemangku kepentingan.

Struktur tata kelola PT LEGI

Mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007 dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023, struktur umum tata kelola perusahaan terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi yang berkedudukan sebagai organ utama dalam melakukan tugas-tugas pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha. Keseluruhan organ utama tersebut berperan dalam melaksanakan proses check and balances kegiatan usaha agar dapat dikelola dan dipertanggungjawabkan secara sehat.

  1. RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan dan/atau Anggaran Dasar Perusahaan
  2. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi
  3. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan unutk kepentingan Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar


Penanggung Jawab Tata Kelola Perusahaan 

Direktur Keuangan dan SDM ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam penerapan dan pemantauan GCG di Perusahaan berdasarkan Peraturan Direksi Nomor KEP.0026/PW.06/LEGI-2020 tanggal 01 April 2020 tentang Punjukan Anggota Direksi Sebagai Penanggung Jawab Dalam Penerapan Dan Pemantauan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Di Lingkungan PT Lamong Energi Indonesia yang melaksanakan penerapan dan pemantauan terhadap tata kelola perusahaan yang sesuai dengan Good Governance. 

Koordinator Pelaksana Tata Kelola 

Pelaksana Tata kelola Perusahaan di lingkungan PT LEGI berada di bawah koordinasi Sekretaris Perusahaan dan Hukum, sesuai Peraturan Direksi Nomor PD.020/HC/LEGI/VI-2020 Tanggal 28 Juni 2019 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja PT Lamong Energi Indonesia.

 Infrastruktur GCG  

Sebagai pendukung implementasi GCG di PT LEGI, berikut merupakan infrastruktur yang telah dimiliki oleh Perusahaan:

  • Board manual
  • Code of Corporate Governance (CoCG)
  • Pedoman Etika dan Perilaku (Code of Conduct)
  • Penunjukan Penanggungjawab GCG
  • Pengendalian Gratifikasi
  • Whistle Blowing System